Wednesday, May 2, 2012

Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Surabaya

Photo dan Wawancara di Imigrasi Surabaya
Paspor saya habis masa berlakunya bulan Juni 2010, sedangkan paspor punya istri dan anak saya malah sudah habis tahun lalu, maka sekalian kami sekeluarga melakukan pengurusan atau penggantian paspor.

Kantor imigrasi terletak di Jl. Jend. S. Parman No. 58/A Waru, Sidoarjo. Kalau dari arah Sidoarjo ada di sebelah kiri sebelum jembatan layang Waru. Kalau dari arah bundaran Waru, harus putar arah di Aloha.

Pagi itu, jam delapan, kami sudah sampai di depan gerbang kantor Imigrasi, parkirannya sudah penuh, untung ada tempat kosong dekat tempat parkir sepeda motor, kami di suruh parkir di situ oleh tukang parkir.

Kami menuju tempat informasi untuk mengambil formulir perfmohonan paspor RI, kami ambil tiga untuk saya, istri dan anak. Setelah itu menuju Koperasi Imigrasi dan tempat Photo Copy untuk membeli
  • Map dokumen dan plastik pembungkus buku paspor dengan harga Rp. 12.000;
  • Surat pernyataan orang tua untuk pengurusan paspor anak Rp. 7.000;
  • Materai untuk surat pernyataan Rp. 6.000;

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum diserahkan ke petugas adalah:
  • Formulir permohonan paspor RI
  • Berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
    • Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
  • Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
  • Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;

Untuk anak di bawah umur, dokumen yang harus dilengkapi adalah:
  • Formulir permohonan paspor RI
  • Berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:
    • Akte lahir
    • KTP orang Tua
    • Kartu Keluarga
    • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua
    • Surat Kawin/Nikah Orang Tua
    • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
  • Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
  • Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua

Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan benar oleh petugas, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Kebetulan hari itu saya lupa membawa surat rekomendasi dari atasan, sehingga baru keesokan harinya kami melakukan pembayaran.


Biaya-nya adalah sebesar Rp. 270.000; Biaya tersebut sama bagi pengurusan paspor baru maupun penggantian paspor. Rincian sebagai berikut:
  • Tarif SPRI Rp. 200.000;
  • Tarif TI Rp. 55.000;
  • Tarif sidik jari Rp. 15.000;

Langkah terakhir adalah sesi Photo dan wawancara. Untuk di kantor Imigrasi Surabaya dilakukan di dalam ruang yang sama. Setelah photo, maka menunggu antrian untuk dipanggil wawancara. Yang ditanayakan pada saat wawancara adalah untuk cek nama, alamat, tanggal lahir, histori perjalanan ke luar negeri jika pernah dan surat rekomendasi atasan.

Akhirnya selesai sudah pembuatan paspor, paspor bisa diambil 1 minggu kemudian.

No comments:

Post a Comment