Wednesday, May 2, 2012

APAKAH SBKRI MASIH DISYARATKAN BAGI WARGANEGARA KETURUNAN YANG AKAN MENGAJUKAN PASPOR RI ?
Ditulis oleh Admin   
Rabu, 26 Mei 2010
Pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan agar memperhatikan hal sebagai berikut :
a.        Kepada WNI yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui putusan "Pewarganegaraan" agar melampirkan Petikan Keputusan Presiden RI tentang "Pewarganegaraannya" dan setelah menerima Petikan Keputusan Presiden cukup melampirkan Akte Perkawinan/Akte Lahir dan KTP.
b.       Apabila dari hasil penelitian setelah interview terdapat kecurigaan/hal - hal yang berlawanan misalnya tidak dapat berbahasa Indonesia kepada yang bersangkutan dapat dimintakan bukti kewarganegaraan atas namanya atau orangtuanya.
c.        Pada dasarnya yang disebut wargenagara Indonesia adalah setiap warganegara yang menurut Undang-undang yang berlaku adalah warganegara Indonesia tanpa membeda-bedakan etnik keturunan dan permohonan penerbitan paspor bagi warganegara Indonesia, cukup menggunakan akta kelahiran WNI sebagai alat bukti kewarganegaraan Indonesia seseorang pemohon paspor RI;
d.       Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu apabila ada keraguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon Paspor RI yang diketahui pada saat wawancara sebelum penerbitan, Paspor RI, maka kepada yang bersangkutan dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonsia;
e.       Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, pada formulir permohonan paspor RI (Perdim) pada persyaratan SBKRI, untuk selanjutnya ditiadakan, tetapi mereka yang belum memiliki file  di Kantor Imigrasi (permohonan  baru) dapat diminta kepada pemohon serta mencatat nomor kewargnegaraannya didalam Perdim permohonan paspor.
 
(berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002 dan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-UM.01
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

No comments:

Post a Comment