Informasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Masalah Keimigrasian dengan berakhirnya UU No. 12 tahun 2006 pada tanggal 1 Agustus 2010
- UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas sampai 18 tahun telah berakhir 1 Agustus 2010.
- Dalam masa transisi sebelum UU Keimigrasian yang baru disahkan oleh DPR, maka Anak yang lahir sesudah 1 Agustus 2006 masih dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan status “Kewarganegaraan Ganda Terbatas s/d usia 18 tahun”
- Dalam UU No. 12 /2006 harus dibedakan:
- Anak lahir sebelum UU No. 12/2006 diundangkan
- Anak lahir sesudah UU No. 12/2006 diundangkan
Dengan berakhirnya UU No.12 Tahun 2006, maka :
Lahir sebelum UU No. 12/2006 bagi anak
berusia dibawah 18 th atau belum kawin pasal 4 jo c,d,h,l dan pasal 6,
harus dikaitkan dg UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI yang
menjadi dasar hukum status kewarganegaan RI bagi “kelompok Anak-anak
tertentu” misalnya :
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah WNI dan Ibu Orang Asing, maka Status Hukum anak tsb adalah Kewarganegaraan RI.
- Anak yang lahir dari ibu WNI dengan ayah Orang Asing, maka Status Hukum Anak tsb, adalah WN Asing.
Kewarganegaraan Ganda Terbatas berdasarkan
UU No. 12 tahun 2006 pasal 4 jo c,d,h,l WNI :- 4C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
- 4D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
- 4H. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
UU No. 12 tahun 2006
- Pasal 5
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
- Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
- Pasal 6
- Dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pasal 41
- Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, d, h dan l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebelum UU 12 tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.
UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dengan ayah WNI dengan ibu orang asing, anak menjadi WNI
Jika menyatakan diri baik lisan atau
tertulis kepada Pemerintah Negara Setempat dan diberi atau tidak diberi
Status Kewarganegaraan, dengan diberikan Surat Kewarganegaraan atau
bentuk lain.
Bentuk menyatakan diri baik lisan maupun
tertulis kepada Pemerintah Negara Setempat tersebut, apabila diikuti
dengan pemberian Paspor Negara setempat.
Maka, konsekuensinya anak tersebut hilang Kewarganegaraannya.
Pada saat UU No. 12 tahun 2006 berlaku,
anak yang berusia dibawah 18 tahun atau belum kawin dan karena kedua
atau salah satu orang tuanya berkewarganegaraan RI, maka status
kewarganegaraan anak tersebut menjadi Ganda Terbatas bukan
Kewarganegaraan Tunggal RI berdasarkan pasal 41.
Sesuai UU No. 62 tahun 1958, sejak lahir
anak sudah memperoleh Kewarganegaraan RI dibuktikan dengan surat-surat
yang dimilikinya, maka sesuai pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 UU 9 tahun
1992, berhak mendapatkan Paspor Biasa RI.
Dengan berlakunya UU No. 12 tahun 2006
yang memperkenankan Kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun,
anak tersebut dapat memperoleh Paspor dari negara setempat dan tidak
mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan RI.
Permasalahan
Anak tersebut menginjak dewasa lebih
dari 18 tahun dengan dwi kewarganegaraan berdasarkan UU 12 tahun 2006
dan UU no. 62 tahun 1958 & UU 9 tahun 1992. Datang ke
KBRI/KJRI minta penggantian Paspor RI dan petugas tidak mengetahui bahwa
anak tersebut telah mempunyai Paspor Asing, karena sengaja
disembunyikan statusnya, karena orang tuanya WNI yang menetap di Negara
Setempat. Maka Langkah KBRI/KJRI untuk mengatasi masalah ini, staf
fungsi Konsuler harus cermat dan hati-hati pada saat yang bersangkutan
mengganti paspor setiap 5 tahun sekali dan harus dimintakan data-data
sebelumnya, untuk menghindari Dwi Warga Negara pada saat anak tersebut
berusia 18 tahun.
Penggantian Paspor RI untuk anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
- Sesuai UU No. 62 tahun 1958 pasal 4 huruf c, ayah WNI dg ibu Orang Asing sejak lahir telah memperoleh Kewarganegaraan RI, dengan catatan tidak mempunyai Kewarganegaraan Ganda Terbatas, maka Paspornya dapat diperpanjang, tanpa melampirkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Kewarganegaraan RI.
- Sesuai UU No. 62 tahun 1958 pasal 4 d, ibu WNI dengan ayah Orang Asing, maka anaknya adalah Orang Asing. Dengan berlakunya UU No. 12 tahun 2006 pasal 41, anaknya dapat menjadi Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas dengan cara mendaftarkan diri, mendapatkan paspor RI dengan melampirkan SK Menteri Hukum dan HAM RI.
- Sesuai UU No. 62 tahun 1958 pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) sejak anak diakui secara sah oleh ayahnya WNA atau diangkat secara sah oleh WNA, maka anak tersebut berkewarganegaraan Asing. Dengan berlakunya UU 12 tahun 2006, anak dapat memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas dengan mendaftarkan diri dan menjadi WNI Ganda Terbatas, berarti untuk memperoleh Paspor Biasa harus melampirkan SK Menteri Hukum dan HAM
Latar belakang lahirnya UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Penafsiran filosofis dan sosiologis
memberi keleluasaan bagi anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, untuk memiliki dwi kewarganegaraan dan pada saat menginjak usia
18 tahun anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
Kewarganegaraan.
UU No. 12 tahun 2006 dimaksudkan untuk
mengelaborasi Hak Asasi Manusia, dimana anak dipandang belum dewasa dan
belum cakap hukum untuk menentukan Status Kewarganegaraannya.
Penjelasan UU No. 12 tahun 2006 pada usia 18 tahun atau sudah kawin
- Anak subyek hukum kewarganegaraan ganda terbatas RI berdasarkan pasal 4 huruf c,d,h,I dan pasal 5, anak tersebut harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- Menyatakan memilih bersifat stelsel
aktif, artinya anak-anak tersebut dalam usia yang ditentukan menurut UU
No. 12 tahun 2006 harus aktif menyatakan memilih :
- jika pilih Kewarganegaraan RI, berarti menolak Kewarganegaraan Asing, maka PASPOR BIASA RI yang dimilikinya tetap dinyatakan BERLAKU.
- Jika tidak memilih Kewarganegaraan RI dalam waktu yang sudah ditentukan, berarti memilih menjadi Warga Negara Asing dan menolak menjadi WNI. Maka PASPOR BIASA RI yang dimilikinya harus DICABUT dan DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
No comments:
Post a Comment