Wednesday, May 2, 2012

APAKAH SBKRI MASIH DISYARATKAN BAGI WARGANEGARA KETURUNAN YANG AKAN MENGAJUKAN PASPOR RI ?
Ditulis oleh Admin   
Rabu, 26 Mei 2010
Pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan agar memperhatikan hal sebagai berikut :
a.        Kepada WNI yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui putusan "Pewarganegaraan" agar melampirkan Petikan Keputusan Presiden RI tentang "Pewarganegaraannya" dan setelah menerima Petikan Keputusan Presiden cukup melampirkan Akte Perkawinan/Akte Lahir dan KTP.
b.       Apabila dari hasil penelitian setelah interview terdapat kecurigaan/hal - hal yang berlawanan misalnya tidak dapat berbahasa Indonesia kepada yang bersangkutan dapat dimintakan bukti kewarganegaraan atas namanya atau orangtuanya.
c.        Pada dasarnya yang disebut wargenagara Indonesia adalah setiap warganegara yang menurut Undang-undang yang berlaku adalah warganegara Indonesia tanpa membeda-bedakan etnik keturunan dan permohonan penerbitan paspor bagi warganegara Indonesia, cukup menggunakan akta kelahiran WNI sebagai alat bukti kewarganegaraan Indonesia seseorang pemohon paspor RI;
d.       Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu apabila ada keraguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon Paspor RI yang diketahui pada saat wawancara sebelum penerbitan, Paspor RI, maka kepada yang bersangkutan dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonsia;
e.       Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, pada formulir permohonan paspor RI (Perdim) pada persyaratan SBKRI, untuk selanjutnya ditiadakan, tetapi mereka yang belum memiliki file  di Kantor Imigrasi (permohonan  baru) dapat diminta kepada pemohon serta mencatat nomor kewargnegaraannya didalam Perdim permohonan paspor.
 
(berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002 dan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-UM.01
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Surabaya

Photo dan Wawancara di Imigrasi Surabaya
Paspor saya habis masa berlakunya bulan Juni 2010, sedangkan paspor punya istri dan anak saya malah sudah habis tahun lalu, maka sekalian kami sekeluarga melakukan pengurusan atau penggantian paspor.

Kantor imigrasi terletak di Jl. Jend. S. Parman No. 58/A Waru, Sidoarjo. Kalau dari arah Sidoarjo ada di sebelah kiri sebelum jembatan layang Waru. Kalau dari arah bundaran Waru, harus putar arah di Aloha.

Pagi itu, jam delapan, kami sudah sampai di depan gerbang kantor Imigrasi, parkirannya sudah penuh, untung ada tempat kosong dekat tempat parkir sepeda motor, kami di suruh parkir di situ oleh tukang parkir.

Kami menuju tempat informasi untuk mengambil formulir perfmohonan paspor RI, kami ambil tiga untuk saya, istri dan anak. Setelah itu menuju Koperasi Imigrasi dan tempat Photo Copy untuk membeli
  • Map dokumen dan plastik pembungkus buku paspor dengan harga Rp. 12.000;
  • Surat pernyataan orang tua untuk pengurusan paspor anak Rp. 7.000;
  • Materai untuk surat pernyataan Rp. 6.000;

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum diserahkan ke petugas adalah:
  • Formulir permohonan paspor RI
  • Berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
    • Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
  • Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
  • Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;

Untuk anak di bawah umur, dokumen yang harus dilengkapi adalah:
  • Formulir permohonan paspor RI
  • Berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:
    • Akte lahir
    • KTP orang Tua
    • Kartu Keluarga
    • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua
    • Surat Kawin/Nikah Orang Tua
    • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
  • Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
  • Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua

Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan benar oleh petugas, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Kebetulan hari itu saya lupa membawa surat rekomendasi dari atasan, sehingga baru keesokan harinya kami melakukan pembayaran.


Biaya-nya adalah sebesar Rp. 270.000; Biaya tersebut sama bagi pengurusan paspor baru maupun penggantian paspor. Rincian sebagai berikut:
  • Tarif SPRI Rp. 200.000;
  • Tarif TI Rp. 55.000;
  • Tarif sidik jari Rp. 15.000;

Langkah terakhir adalah sesi Photo dan wawancara. Untuk di kantor Imigrasi Surabaya dilakukan di dalam ruang yang sama. Setelah photo, maka menunggu antrian untuk dipanggil wawancara. Yang ditanayakan pada saat wawancara adalah untuk cek nama, alamat, tanggal lahir, histori perjalanan ke luar negeri jika pernah dan surat rekomendasi atasan.

Akhirnya selesai sudah pembuatan paspor, paspor bisa diambil 1 minggu kemudian.
Panduan Mengurus Paspor Secara Online Di Kanim Kelas I Khusus Surabaya

   
http://agungprasetyo.net/artikel/panduan-mengurus-paspor-secara-online-di-kanim-kelas-i-khusus-surabaya
Setelah hampir 7 bulan tidak “utak-atik” blog ini, akhirnya saya dapat inspirasi untuk menulis. Yaa meski tidak kontinyu, tapi harapan saya minimal tulisan ini bisa membantu rekan-rekan yang lagi ingin mengurus paspor.
Dari berbagai referensi yang saya baca di Internet, tidak ada yang secara spesifik memberikan langkah secara praktis apa yang harus dipersiapkan dan apa yang harus dilakukan. Jika ada yang menganggap tulisan ini “basi” ya tidak apa-apa, semoga saja di luar sana masih ada yang membutuhkan dan tulisan ini bisa bermanfaat.
Bayangan saya, ketika memutuskan untuk membuat paspor adalah prosesnya akan rumit dan lama. Hampir setiap hari saya melewati Kantor Imigrasi yang terletak di daerah Waru Sidoarjo ini karena kebetulan searah dengan kantor. Sejak pagi (sekitar pukul 06.30 WIB), kantor ini sudah ramai dan saya agak heran karena biasanya kantor pemerintahan agak siang baru aktif. Setelah saya mengurus paspor disitu, barulah saya tahu alasannya … dan memang sebaiknya datang pagi, KHUSUS bagi yang mendaftar secara manual. Sedangkan yang melakukannya secara online, Anda bisa sedikit lega karena bisa datang agak lebih siang.
Oke, selanjutnya saya akan menjelaskan cara untuk mengurus paspor secara online khusus di Kanim Kelas I Khusus Surabaya, karena ini hasil dari pengalaman pribadi. Oh iya, panduan ini adalah untuk membuat paspor baru dan bukan perpanjangan.

Daftar Online

Sebelum melakukan pendaftaran online, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumennya. Dokumen yang minimal harus Anda persiapkan adalah :
  1. KTP WNI
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah
Semua dokumen diatas harus Anda scan, jadikan hitam putih dan simpan ke dalam format gambar dengan ekstensi JPG/JPEG. Untuk ukurannya, jangan melebihi dari 1,8 MB.
  1. Buka website Ditjen Imigrasi RI di http://www.imigrasi.go.id/
  2. Klik Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online.
  3. Maka akan muncul jendela baru yang berisi beberapa menu. Untuk membuat paspor baru, klik Pra Permohonan Personal.
  4. Pada tampilan jendala selanjutnya, Anda diwajibkan memasukkan data-data ke kotak isian yang sudah disediakan. Data dibawah ini hanya contoh, bukan data sebenarnya. Ganti dengan data Anda yang sesuai KTP. Jika sudah klik Lanjut.
  5. Halaman berikutnya masih berkutat dengan isian data. Masukkan alamat, nama orang tua, nama istri/suami beserta tempat lahir dan tanggal lahirnya. Kalau data sudah dirasa benar, klik Lanjut.
  6. Proses selanjutnya adalah upload data. Data-data yang sudah Anda persiapkan diawal tadi, akan diupload pada proses kali ini. Ikuti opsi yang diberikan, mulai KTP, KK, hingga Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
    Tekan tombol ‘Browse‘ untuk memilih File yang ingin di-upload. Setelah itu tekan tombol ‘Upload‘ untuk melakukan proses upload File dokumen tersebut ke Website tersebut. Kalau sudah, klik Lanjut.
  7. Langkah selanjutnya adalah memilih tempat dimana Anda akan melakukan proses pengurusan. Pilihlah yang dekat dengan rumah Anda, atau contoh disini adalah Kanim Kelas I Khusus Surabaya. Setelah itu, klik Tanggal kedatangan di kanim, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki. Klik Lanjut.
  8. Proses selanjutnya adalah verifikasi. Masukkan kode verifikasi yang tampil pada kotak yang telah disediakan. Kalau sudah klik OK.
  9. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan pesan seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
  10. Jika Anda klik pada Bukti Permohonan, maka kurang lebih data yang tampil adalah seperti berikut.
Sampai sini, proses pendaftaran via online sudah selesai. Anda tinggal menunggu hari dan tanggal yang telah Anda pilih untuk ke kanim.

Hari H

Oke, sampai juga kita di hari dan tanggal yang sudah kita tentukan. Dari pengalaman saya, setiba di kanim waru sekitar pukul 06.30 WIB, antrian sudah panjang. Karena masih baru pertama kali mengurus paspor, maka pas antri saya sempatkan untuk “mengorek” informasi apa yang perlu saya ketahui.
Agar Anda tidak mengalami seperti yang saya alami, maka ada beberapa tips yang ingin saya sharing-kan :
  1. Beli Formulir
    Bagi yang mendaftar online, Anda tidak perlu antri untuk mendapatkan nomer antrian. Nomer tsb hanya diperuntukkan untuk yang mengurus manual. Jadi segera beli map hijau, form isian, dan materei 6000. Form isian tersebut berisi pertanyaan seputar nama, alamat, tempat tanggal lahir, negara yang mau dituju, dan tujuan Anda kesana. Isi aja mau ke Thailand, untuk liburan :)
    Karena saya tidak tahu, jadi pas mau mengumpulkan data, akhirnya ditolak karena harus dimasukkan ke dalam map ini. Akhirnya, banyak waktu yang terbuang. Belum lagi, pas mau beli map koperasinya masih tutup :(
  2. Fotocopy Dokumen
    Untuk kelengkapan dokumen, pihak imigrasi mewajibkan dokumen di fotokopi dalam ukuran A4. Jadi misalkan seperti KTP, harus dalam 1 lembar A4, tidak boleh dipotong kecil. Jika memang bisa, lebih baik fotokopi dipersiapkan dari rumah. Tapi jika bingung, lebih baik fotokopi di lokasi. Tapi ya itu, harus nunggu koperasinya buka. Yang perlu di fotokopi adalah KTP, KK, hingga Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
  3. Penyerahan Dokumen
    Untuk di Kanim Kelas I Khusus Surabaya, pendaftar online bisa langsung menuju loket 2. Jadi tidak perlu antri untuk ambil no antrian di loket 5. Pada saat penyerahan, hanya dokumen fotokopi yang disertakan. Dokumen asli dibawa saja, karena nanti akan dipanggil dan baru dokumen asli ditunjukkan.
  4. Nomer Antrian Loket 5
    “Lohh, tadi katanya tidak pake nomer antrian??? koq ini tiba-tiba ada nomer antrian segala???”
    Sabar…sabar… :) Jadi setelah semua dokumen beres, petugas akan menyuruh kita untuk menunggu panggilan di loket 5. Nomer antrian disini adalah nomer antrian untuk pembayaran, foto dan wawancara. Nah, sampai disini, Anda harus sabar, karena prosesnya lumayan lama. Bahkan orang disebelah saya “ngomel ga karuan” gara-gara lihat petugas di loket 5 cuma memanggil 1 nama dan setiap habis memanggil, petugas tersebut langsung masuk ke dalam ruangan lagi…hehehe *jengkel kali sebelah saya :)
    Kalau saya sih sabar-sabar saja…ya namanya pelayanan publik… *hahaha….padahal badan sudah gerah ga kepalang ..
    Setelah ngobrol dengan pendaftar lain, ternyata kenapa loket 5 agak lama, dikarenakan data harus di cross check langsung ke pusat. Barulah sebelah saya “manggut-manggut”… “oh gitu yach…” *hiyaaaa…
  5. Bayar, Foto, dan Wawancara
    Setelah mendapatkan nomer antrian dari loket 5, maka Anda perlu menunggu panggilan lagi dari loket 4 (pembayaran). Dari sini, waktu tunggunya tidak selama seperti di loket 5. Untuk paspor baru dengan 48 halaman, harganya adalah Rp. 255.000,-.
    Saya agak heran, padahal waktu mendaftar online saya memilih 24H, tapi dapatnya 48H. Ternyata ada yang bilang kalau paspor 24H itu untuk  TKI. Saya tidak tahu benar atau tidak, jadi ya ho oh aja :) . Masa alasan mau ke Thailand pake paspor TKI…hahaha :D
    Setelah dipanggil, kita bayar, tunggu panggilan lagi utk penyerahan kwitansi, kita antri (lagi) untuk foto dan wawancara. Foto dan wawancara hanya membutuhkan waktu tidak sampai 15 menit. Setelah itu kita diberi tahu untuk pengambilan paspor membutuhkan waktu 3-4 hari dan selanjutnya boleh pulang… “HOooreeEEEee…!!!” :)

Jadi prosesnya hanya 1 hari dari pukul 06.40 WIB dan selesai pukul 13.10 WIB. Hampir 5 jam proses yang diperlukan. Kelihatannya lama, tapi sebenarnya ini tergolong cepat loh. Kesalahan saya adalah tidak membeli map hijau terlebih dahulu dan ada fotokopi yang ternyata masih bukan A4. Kalau misalkan semua syarat terpenuhi, saya yakin tidak sampai jam 12 siang sudah selesai.
Berbeda dengan yang manual, dibutuhkan minimal 2 hari untuk mengurus pembuatan paspor dan juga harus menunggu 3-4 hari untuk pengambilan paspor.
Untuk pengambilan, Anda harus membawa kwitansi yang sebelumnya sudah Anda dapatkan.
Suasana Kanim Waru
So…selamat membuat paspor dan rasakan sensasi(antri)nya :)

Sunday, April 22, 2012

Informasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas


Masalah Keimigrasian dengan berakhirnya UU No. 12 tahun 2006 pada tanggal 1 Agustus 2010

  1. UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas sampai 18 tahun telah berakhir 1 Agustus 2010.
  2. Dalam masa transisi sebelum UU Keimigrasian yang baru disahkan oleh DPR, maka Anak yang lahir sesudah 1 Agustus 2006 masih dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan status “Kewarganegaraan Ganda Terbatas s/d usia 18 tahun”
  3. Dalam UU No. 12 /2006 harus dibedakan:
    • Anak lahir sebelum UU No. 12/2006 diundangkan
    • Anak lahir sesudah UU No. 12/2006 diundangkan
Dengan berakhirnya UU No.12 Tahun 2006, maka :
Lahir sebelum UU No. 12/2006 bagi anak berusia dibawah 18 th atau belum kawin pasal 4 jo c,d,h,l dan pasal 6, harus dikaitkan dg UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI yang menjadi dasar hukum status kewarganegaan RI bagi “kelompok Anak-anak tertentu” misalnya :
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah WNI dan Ibu Orang Asing, maka Status Hukum anak tsb adalah Kewarganegaraan RI.
  2. Anak yang lahir dari ibu WNI dengan ayah Orang Asing, maka Status Hukum Anak tsb, adalah WN Asing.

Kewarganegaraan Ganda Terbatas berdasarkan

UU No. 12 tahun 2006 pasal 4  jo c,d,h,l WNI :
  • 4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
  • 4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
  • 4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
UU No. 12 tahun 2006
  • Pasal 5
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
  • Pasal 6
    • Dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
    • Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
    • Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  • Pasal 41
    • Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, d, h dan l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebelum UU 12 tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.

UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dengan ayah WNI dengan ibu orang asing, anak menjadi WNI

Jika menyatakan diri baik lisan atau tertulis kepada Pemerintah Negara Setempat dan diberi atau tidak diberi Status Kewarganegaraan, dengan diberikan Surat Kewarganegaraan atau bentuk lain.
Bentuk menyatakan diri baik lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Negara Setempat tersebut, apabila diikuti dengan pemberian Paspor Negara setempat.
Maka, konsekuensinya anak tersebut hilang Kewarganegaraannya.
Pada saat UU No. 12 tahun 2006 berlaku, anak yang berusia dibawah 18 tahun atau belum kawin dan karena kedua atau salah satu orang tuanya berkewarganegaraan RI, maka status kewarganegaraan anak tersebut menjadi Ganda Terbatas bukan Kewarganegaraan Tunggal RI berdasarkan pasal 41.
Sesuai UU No. 62 tahun 1958, sejak lahir anak sudah memperoleh Kewarganegaraan RI dibuktikan dengan surat-surat yang dimilikinya, maka sesuai pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 UU 9 tahun 1992, berhak mendapatkan Paspor Biasa RI.
Dengan berlakunya UU No. 12 tahun 2006 yang memperkenankan Kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun, anak tersebut dapat memperoleh Paspor dari negara setempat dan tidak mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan RI.

Permasalahan

Anak tersebut menginjak dewasa lebih dari 18 tahun dengan dwi kewarganegaraan berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan UU no. 62 tahun 1958 & UU 9 tahun 1992. Datang ke KBRI/KJRI minta penggantian Paspor RI dan petugas tidak mengetahui bahwa anak tersebut telah mempunyai Paspor Asing, karena sengaja disembunyikan statusnya, karena orang tuanya WNI yang menetap di Negara Setempat. Maka Langkah KBRI/KJRI untuk mengatasi masalah ini, staf fungsi Konsuler harus cermat dan hati-hati pada saat yang bersangkutan mengganti paspor setiap 5 tahun sekali dan harus dimintakan data-data sebelumnya, untuk menghindari Dwi Warga Negara pada saat anak tersebut berusia 18 tahun.

Penggantian Paspor RI untuk anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

  • Sesuai UU No. 62 tahun 1958 pasal 4 huruf c, ayah WNI dg ibu Orang Asing sejak lahir telah memperoleh Kewarganegaraan RI, dengan catatan tidak mempunyai Kewarganegaraan Ganda Terbatas, maka Paspornya dapat diperpanjang, tanpa melampirkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Kewarganegaraan RI.
  • Sesuai UU No. 62 tahun 1958 pasal 4 d, ibu WNI dengan ayah Orang Asing, maka anaknya adalah Orang Asing. Dengan berlakunya UU No. 12 tahun 2006 pasal 41, anaknya dapat menjadi Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas dengan cara mendaftarkan diri, mendapatkan paspor RI dengan melampirkan SK Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Sesuai UU No. 62 tahun 1958 pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) sejak anak diakui secara sah oleh ayahnya WNA atau diangkat secara sah oleh WNA, maka anak tersebut berkewarganegaraan Asing. Dengan berlakunya UU 12 tahun 2006, anak dapat memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas dengan mendaftarkan diri dan menjadi WNI Ganda Terbatas, berarti untuk memperoleh Paspor Biasa harus melampirkan SK Menteri Hukum dan HAM

Latar belakang lahirnya UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

Penafsiran filosofis dan sosiologis memberi keleluasaan bagi anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, untuk memiliki dwi kewarganegaraan dan pada saat menginjak usia 18 tahun anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraan.
UU No. 12 tahun 2006 dimaksudkan untuk mengelaborasi Hak Asasi Manusia, dimana anak dipandang belum dewasa dan belum cakap hukum untuk menentukan Status Kewarganegaraannya.

Penjelasan UU No. 12 tahun 2006 pada usia 18 tahun atau sudah kawin

  • Anak subyek hukum kewarganegaraan ganda terbatas RI berdasarkan pasal 4 huruf c,d,h,I dan pasal 5, anak tersebut harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • Menyatakan memilih bersifat stelsel aktif, artinya anak-anak tersebut dalam usia yang ditentukan menurut UU No. 12 tahun 2006 harus aktif menyatakan memilih :
    • jika pilih Kewarganegaraan RI, berarti menolak Kewarganegaraan Asing, maka PASPOR BIASA RI yang dimilikinya tetap dinyatakan BERLAKU.
    • Jika tidak memilih Kewarganegaraan RI dalam waktu yang sudah ditentukan, berarti memilih menjadi Warga Negara Asing dan menolak menjadi WNI. Maka PASPOR BIASA RI yang dimilikinya harus DICABUT dan DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.